di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Permendagri 25/2011 · Permendagri No. 25 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengkajian, pengembangan, dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). SIAK adalah sistem yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mengelola informasi administrasi kependudukan di tingkat pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Peraturan ini mengatur berbagai aspek SIAK, termasuk database kependudukan, perangkat teknologi informasi, sumber daya manusia, dan pemegang hak akses. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan izin pemanfaatan data kependudukan, serta pengelolaan dan pengawasan database kependudukan. Pengkajian dan pengembangan SIAK dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan sistem ini berfungsi secara efektif dan efisien.