Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Kubu Raya Dan Kayong Utara Di Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 89/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 89/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2020Tanggal Penetapan:22 September 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Perairan Kubu Raya Dan Kayong Utara Di Provinsi Kalimantan Barat
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku22 September 2020
Tanggal Penetapan22 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan perairan di Kubu Raya dan Kayong Utara sebagai Kawasan Konservasi Perairan Kubu Raya dan Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat, yang dikelola sebagai Taman Wisata Perairan. Taman Wisata Perairan ini memiliki luas keseluruhan 115.723,63 Hektare, yang terbagi menjadi zona inti (15.347,16 Hektare), zona pemanfaatan (65.148,54 Hektare), zona perikanan berkelanjutan (31.233,75 Hektare), dan zona lainnya (3.994,18 Hektare). Batas koordinat Taman Wisata Perairan ini tercantum dalam Lampiran I dan petanya dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Taman Wisata Perairan, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.

(-)

(-)