Keputusan Menteri ini menetapkan perairan di Kubu Raya dan Kayong Utara sebagai Kawasan Konservasi Perairan Kubu Raya dan Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat, yang dikelola sebagai Taman Wisata Perairan. Taman Wisata Perairan ini memiliki luas keseluruhan 115.723,63 Hektare, yang terbagi menjadi zona inti (15.347,16 Hektare), zona pemanfaatan (65.148,54 Hektare), zona perikanan berkelanjutan (31.233,75 Hektare), dan zona lainnya (3.994,18 Hektare). Batas koordinat Taman Wisata Perairan ini tercantum dalam Lampiran I dan petanya dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Taman Wisata Perairan, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.