Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz

Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 13/2025 · Permenkomdigi No. 13 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2025Tanggal Penetapan:20 Mei 2025
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
TemaPenggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz
LokasiKementerian Komunikasi dan Digital
Tanggal Berlaku23 Mei 2025
Tanggal Penetapan20 Mei 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi 1,4 GHz untuk mendukung peningkatan konektivitas internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband). Latar belakangnya adalah program prioritas nasional untuk meningkatkan konektivitas internet yang berkualitas dan terjangkau, serta kebutuhan untuk menyediakan spektrum frekuensi radio bagi layanan akses nirkabel pitalebar (BWA).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan BWA melalui penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched menggunakan standar teknologi telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications).
  2. Penggunaan moda Time Division Duplexing (TDD) dengan rentang frekuensi radio 1432–1512 MHz untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched, serta rentang frekuensi radio 1427–1432 MHz dan 1512–1518 MHz sebagai guardband.
  3. Pemberian hak penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan berdasarkan regional.
  4. Kewajiban pemegang IPFR untuk menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang bersertifikat, membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, dan memenuhi kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Koordinasi antara Direktur Jenderal dengan administrasi telekomunikasi negara lain dan antara pemegang IPFR untuk mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference).

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

(-)

1. Pemegang IPFR yang tidak mematuhi hasil koordinasi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian pemancaran Spektrum Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan IPFR. 2. Teguran tertulis diberikan 3 kali dengan jangka waktu 30 hari kalender. 3. Jika teguran tidak diindahkan, dikenai sanksi pencabutan IPFR.