di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz
Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 13/2025 · Permenkomdigi No. 13 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi 1,4 GHz untuk mendukung peningkatan konektivitas internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband). Latar belakangnya adalah program prioritas nasional untuk meningkatkan konektivitas internet yang berkualitas dan terjangkau, serta kebutuhan untuk menyediakan spektrum frekuensi radio bagi layanan akses nirkabel pitalebar (BWA).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.