Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Center For International Forestry Research Regarding The Headquarters Seat Of The Center

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1993 · Keppres No. 71 Tahun 1993 · Keppres Nomor 71 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1993Tanggal Penetapan:4 Agustus 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Center For International Forestry Research Regarding The Headquarters Seat Of The Center
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 1993
Tanggal Penetapan04 Agustus 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1993 ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Center for International Forestry Research mengenai penetapan kantor pusat lembaga tersebut di Indonesia. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1993. Dalam perjanjian ini, diatur mengenai status, hak istimewa, dan kekebalan yang diberikan kepada Center dan orang-orang yang terkait dengannya. Pemerintah Indonesia mengakui Center sebagai organisasi internasional non-profit yang otonom dengan kapasitas hukum internasional. Center memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum yang diperlukan untuk menjalankan fungsinya, termasuk mengadakan perjanjian, memperoleh dan melepaskan properti, serta mengajukan dan menanggapi proses hukum. Selain itu, perjanjian ini juga mengatur tentang kebebasan Center untuk melakukan penelitian, mempublikasikan hasil penelitian, dan hak kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan kolaboratif di Indonesia. Pemerintah Indonesia memberikan berbagai fasilitas dan kekebalan kepada Center, termasuk pembebasan pajak dan bea cukai, serta pengakuan status diplomatik bagi Direktur Jenderal Center.

(-)

(-)