Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1955 tentang Penyerahan Urusan Hubungan Ekonomi Luar Negeri Kepada Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 37/1955 · PP No. 37 Tahun 1955 · PP Nomor 37 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1955Tanggal Penetapan:12 Desember 1955
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Urusan Hubungan Ekonomi Luar Negeri Kepada Kementerian Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1955
Tanggal Penetapan12 Desember 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 72)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyerahkan penyelenggaraan urusan hubungan ekonomi luar negeri dari Menteri Perekonomian kepada Menteri Luar Negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengkonsolidasikan dan memusatkan pengelolaan hubungan ekonomi internasional di bawah satu kementerian, yaitu Kementerian Luar Negeri. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pemindahan kekuasaan dan kewajiban terkait urusan ekonomi luar negeri dari Menteri Perekonomian kepada Menteri Luar Negeri, termasuk pemindahan Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri beserta pegawai dan pekerjanya ke Kementerian Luar Negeri. Selain itu, anggaran yang sebelumnya dikelola oleh Menteri Perekonomian juga dialihkan kepada Menteri Luar Negeri. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Perekonomian, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)