Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyerahkan penyelenggaraan urusan hubungan ekonomi luar negeri dari Menteri Perekonomian kepada Menteri Luar Negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengkonsolidasikan dan memusatkan pengelolaan hubungan ekonomi internasional di bawah satu kementerian, yaitu Kementerian Luar Negeri. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pemindahan kekuasaan dan kewajiban terkait urusan ekonomi luar negeri dari Menteri Perekonomian kepada Menteri Luar Negeri, termasuk pemindahan Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri beserta pegawai dan pekerjanya ke Kementerian Luar Negeri. Selain itu, anggaran yang sebelumnya dikelola oleh Menteri Perekonomian juga dialihkan kepada Menteri Luar Negeri. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Perekonomian, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Keuangan.