Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Mentarang Hulu, Kecamatan Bahau Hulu, dan Kecamatan Kayan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 8/2021 · Perda Kabupaten Malinau No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Mentarang Hulu, Kecamatan Bahau Hulu, dan Kecamatan Kayan Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Mentarang Hulu, Kecamatan Bahau Hulu dan Kecamatan Kayan Selatan.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Mentarang Hulu, Kecamatan Bahau Hulu dan Kecamatan Kayan Selatan. Perubahan ini terkait dengan wilayah kerja administrasi kecamatan-kecamatan tersebut setelah dilakukan pemekaran. Wilayah kerja administrasi Kecamatan Mentarang Hulu meliputi Desa Lung Berang, Desa Lung Fala, Desa Lung Kebinu, Desa Lung Mekatif, Desa Lung Semamu, Desa Lung Sulit, Desa Lung Simau, Desa Long Gafit, Desa Temalang, dan Desa Long Liku. Wilayah kerja administrasi Kecamatan Bahau Hulu meliputi Desa Long Alango, Desa Long Uli, Desa Long Tebulo, Desa Long Kemuat, Desa Long Berini, dan Desa Apau Ping. Wilayah kerja administrasi Kecamatan Kayan Selatan meliputi Desa Long Ampung, Desa Metulang, Desa Long Uro, Desa Sungai Barang, dan Desa Lidung Payau. Wilayah kerja administrasi Kecamatan Mentarang meliputi Desa Pulau Sapi, Desa Harapan Maju, Desa Mentarang Baru, Desa Lidung Kemenci, Desa Paking, dan Desa Long Bisai. Wilayah kerja administrasi Kecamatan Pujungan meliputi Desa Long Pujungan, Desa Long Aran, Desa Long Belaka Pitau, Desa Long Ketaman, Desa Long Jelet, Desa Long Peliran, Desa Long Bena, Desa Long Pua, dan Desa Long Lame. Wilayah kerja administrasi Kecamatan Kayan Hulu meliputi Desa Long Nawang, Desa Nawang Baru, Desa Long Temunyat, Desa Lidung Payau, dan Desa Long Betaoh.

(-)

(-)