Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 2/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2012
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2008 No 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, dengan membentuk Kelurahan Jampangkulon sebagai akibat perubahan status Desa Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon.

Kelurahan Jampangkulon memiliki luas wilayah + 154,27 Ha dan jumlah penduduk sebanyak 2.974 jiwa, terdiri dari 10 RW dan 30 RT 78 Kepala Keluarga. Batas-batas wilayah Kelurahan Jampangkulon meliputi:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Tanjung dibatasi oleh Jalan Desa.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Nagraksari dibatasi oleh Sungai Situhiang.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Padajaya dibatasi oleh sungai Cilubang.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Tanjung dibatasi oleh sungai Cisampih.

Kekayaan Desa Jampangkulon menjadi kekayaan Daerah Kabupaten Sukabumi yang dikelola oleh Kelurahan Jampangkulon untuk kepentingan masyarakat Kelurahan Jampangkulon. Peresmian Kelurahan Jampangkulon dilaksanakan oleh Bupati pada saat habis masa jabatan Kepala Desa Jampangkulon. Pengisian Jabatan Kepala Kelurahan dan Perangkat kelurahan diatur dan ditetapkan oleh Bupati. Pembangunan dan pengadaan prasarana dan saran kelurahan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

1. Dengan berubahnya status Desa Jampangkulon menjadi Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon, segala atribut yang berhubungan dengan nama Desa Jampangkulon secara bertahap disesuaikan dengan nama Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon.

(-)