di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 2/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, dengan membentuk Kelurahan Jampangkulon sebagai akibat perubahan status Desa Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon.
Kelurahan Jampangkulon memiliki luas wilayah + 154,27 Ha dan jumlah penduduk sebanyak 2.974 jiwa, terdiri dari 10 RW dan 30 RT 78 Kepala Keluarga. Batas-batas wilayah Kelurahan Jampangkulon meliputi:
Kekayaan Desa Jampangkulon menjadi kekayaan Daerah Kabupaten Sukabumi yang dikelola oleh Kelurahan Jampangkulon untuk kepentingan masyarakat Kelurahan Jampangkulon. Peresmian Kelurahan Jampangkulon dilaksanakan oleh Bupati pada saat habis masa jabatan Kepala Desa Jampangkulon. Pengisian Jabatan Kepala Kelurahan dan Perangkat kelurahan diatur dan ditetapkan oleh Bupati. Pembangunan dan pengadaan prasarana dan saran kelurahan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.