di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 16/2008 · Perda Kabupaten Ciamis No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan melaksanakan program perbaikan kinerja perusahaan, yang mana Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja modal PDAM Tirta Galuh pada APBD.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih dan menjadikan PDAM Tirta Galuh sebagai BUMD yang mampu memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan pembiayaan Pemerintah Daerah.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Galuh Ciamis sampai dengan 31 Desember 2007 adalah sebesar Rp. 2.375.159.232. Penyertaan modal untuk tahun 2008 adalah Rp. 2.500.000.000, dan untuk tahun 2009-2014 masing-masing Rp. 2.500.000.000. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD dan laba bersih PDAM Tirta Galuh.
PDAM Tirta Galuh wajib melaporkan Neraca dan Laba/Rugi tahunan kepada Bupati Ciamis. Dalam menjalankan usaha, PDAM Tirta Galuh wajib menjalankan prinsip good corporate governance yang meliputi transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan responsibilitas, serta meningkatkan kemampuan SDM, melakukan pola bisnis tanpa mengabaikan fungsi sosial, dan melakukan inovasi strategis.