Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Semarang Tahun 2005-2025 menetapkan visi pembangunan Kabupaten Semarang sebagai "Kabupaten Semarang yang Adil, Mandiri dan Sejahtera".
Misi pembangunan mencakup:
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang beriman, berbudaya, dan menguasai iptek.
- Peningkatan kemandirian ekonomi berbasis potensi unggulan daerah (industri, pertanian, pariwisata) yang berwawasan lingkungan.
- Peningkatan kepemerintahan yang baik, demokratis, dan bertanggung jawab.
- Peningkatan kualitas dan pemerataan sarana prasarana.
- Peningkatan kepastian hukum, penegakan HAM, kesetaraan gender, dan perlindungan anak.
- Peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lestari.
Arah kebijakan pembangunan jangka panjang meliputi:
- Mewujudkan SDM yang berbudaya, beriman, dan bertakwa.
- Mewujudkan peningkatan perekonomian daerah berbasis potensi unggulan.
- Mewujudkan kepemerintahan yang baik, demokratis, dan bertanggung jawab.
- Meningkatkan kualitas, kuantitas, dan pemerataan sarana prasarana.
- Meningkatkan kepastian hukum, penegakan HAM, kesetaraan gender, dan perlindungan anak.
- Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lestari.