Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Semarang Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 5/2009 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2009Tanggal Penetapan:14 Agustus 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Semarang Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku18 Agustus 2009
Tanggal Penetapan14 Agustus 2009
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Semarang Tahun 2005-2025 menetapkan visi pembangunan Kabupaten Semarang sebagai "Kabupaten Semarang yang Adil, Mandiri dan Sejahtera". Misi pembangunan mencakup: - Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang beriman, berbudaya, dan menguasai iptek. - Peningkatan kemandirian ekonomi berbasis potensi unggulan daerah (industri, pertanian, pariwisata) yang berwawasan lingkungan. - Peningkatan kepemerintahan yang baik, demokratis, dan bertanggung jawab. - Peningkatan kualitas dan pemerataan sarana prasarana. - Peningkatan kepastian hukum, penegakan HAM, kesetaraan gender, dan perlindungan anak. - Peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lestari. Arah kebijakan pembangunan jangka panjang meliputi: - Mewujudkan SDM yang berbudaya, beriman, dan bertakwa. - Mewujudkan peningkatan perekonomian daerah berbasis potensi unggulan. - Mewujudkan kepemerintahan yang baik, demokratis, dan bertanggung jawab. - Meningkatkan kualitas, kuantitas, dan pemerataan sarana prasarana. - Meningkatkan kepastian hukum, penegakan HAM, kesetaraan gender, dan perlindungan anak. - Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lestari.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2005 - 2010 dinyatakan masih tetap berlaku, khusus Tahun 2010 sebagai masa transisi sepanjang tidak bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)