di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan Kewajiban dari Penyelenggaraan Program Restrukturisais Perbankan
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 3/2017 · Peraturan LPS No. 3 Tahun 2017 · Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang pengelolaan, penatausahaan, serta pencatatan aset dan kewajiban dari penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengelola aset dan kewajiban yang berasal dari Program Restrukturisasi Perbankan, termasuk mengambil alih hak pemegang saham dan pengurus bank, menangguhkan pembayaran kewajiban bank, menjual aset, dan melakukan penyertaan modal sementara. Aset yang dikelola meliputi aset yang diperoleh dari bank, piutang kepada bank, saham dari konversi kewajiban, pembayaran kewajiban bank dalam likuidasi, penyertaan modal sementara, aset agunan, dan aset yang diperoleh dari pengurus atau pemegang saham yang menyebabkan kerugian bank. Kewajiban meliputi pinjaman, kewajiban atas selisih kurang kepada bank penerima atau perantara, kewajiban dari penjaminan pinjaman bank, dan kewajiban operasional lainnya.
Pengelolaan aset dilakukan melalui penagihan, penjualan, sekuritisasi, litigasi, perjumpaan utang, dan restrukturisasi. LPS juga berwenang menerbitkan surat paksa dan melakukan pengosongan atas tanah atau bangunan milik bank. Penatausahaan dan pencatatan aset dan kewajiban meliputi pedoman pembukuan, pelaporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, standar biaya, penempatan dana, dan penghapusan aset. Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan berasal dari pemegang saham bank, hasil pengelolaan aset dan kewajiban, kontribusi industri perbankan, dan pinjaman. LPS melaporkan pelaksanaan program kepada Presiden melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan.