di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 5/2016 · Perda Kabupaten Mempawah No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mempawah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan karena Perangkat Daerah Kabupaten Mempawah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, dan tata kerja yang jelas. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah.
Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, kependudukan, penanaman modal, perindustrian, komunikasi, pekerjaan umum, perumahan, pertanian, perhubungan, perpustakaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, Staf Ahli Bupati, Jabatan Perangkat Daerah, dan Pengisian Jabatan Perangkat Daerah.