Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 46/2015 · Perka Arsip Nasional No. 46 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 46 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:11 Desember 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPenyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan11 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan. Negara berkewajiban melaksanakan pelindungan dan penyelamatan arsip lembaga negara dan perangkat daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Penyelamatan arsip statis dilakukan untuk menjaga memori kolektif dan identitas bangsa di masa mendatang. Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penyelamatan Arsip yang terdiri dari unsur-unsur terkait, baik di tingkat lembaga negara maupun perangkat daerah. Tim ini bertanggung jawab atas penyelamatan arsip dalam proses penggabungan atau pembubaran lembaga negara dan perangkat daerah. Proses penyelamatan arsip meliputi pendataan, penataan, verifikasi, penyerahan, dan pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)