Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 9/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2023Tanggal Penetapan:1 Agustus 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bank Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku01 Agustus 2023
Tanggal Penetapan01 Agustus 2023
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2017 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Bank Sampah di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah perlunya penanganan sampah yang tepat karena timbunan sampah dapat menimbulkan gangguan lingkungan, serta potensi pengurangan sampah melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah melalui Bank Sampah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pengelolaan Sampah:** Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan pengelolaan sampah yang meliputi Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga melalui penyelenggaraan Bank Sampah. Pengelolaan sampah mencakup pengurangan sampah (melalui pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (melalui pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan). 2. **Persyaratan Bank Sampah:** Bank Sampah harus memenuhi persyaratan pengelolaan sampah, fasilitas Bank Sampah, dan tata kelola Bank Sampah. Fasilitas Bank Sampah dibedakan menjadi Bank Sampah Induk (BSI) dan Bank Sampah Unit (BSU), dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing jenis. Setiap Desa dan Kelurahan diharuskan membuat BSU. 3. **Kemitraan:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kemitraan dengan Bank Sampah dalam melakukan Pengelolaan Sampah. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kerja sama antara Bank Sampah dengan badan usaha dan/atau kegiatan daur ulang, dan/atau Bank Sampah dengan produsen. 4. **Insentif:** Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada setiap Kecamatan yang dalam wilayah administratifnya terdapat Bank Sampah dengan kinerja baik, dan/atau pengelola Bank Sampah dengan kinerja baik. 5. **Pembiayaan:** Sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Bank Sampah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)