di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/2019 · PERPRES No. 2 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.