Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 68 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 68 Tahun 2024 tentang PENATAAN DUSUN

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bengkayang 68/2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang No. 68 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang Nomor 68 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2024Tanggal Penetapan:6 Desember 2024
Hukum Pemerintahan DaerahPerlindungan Lingkungan HidupTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENATAAN DUSUN
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku06 Desember 2024
Tanggal Penetapan06 Desember 2024
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 68 Tahun 2024 tentang Penataan Dusun ditetapkan sebagai pedoman dalam pembentukan, penghapusan, dan penggabungan dusun di wilayah Kabupaten Bengkayang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya dan kemampuan keuangan desa.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pembentukan dusun yang dapat dilakukan melalui pemekaran atau penggabungan wilayah. Pembentukan dusun baru wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, antara lain jumlah penduduk minimal 300 jiwa atau 120 kepala keluarga, memiliki minimal 4 Rukun Tetangga (RT), serta adanya dukungan anggaran desa. Proses pembentukan harus melalui musyawarah desa, verifikasi oleh instansi teknis, dan mendapatkan rekomendasi dari Bupati sebelum ditetapkan melalui Peraturan Desa.

Selain pembentukan, peraturan ini juga mengatur prosedur penghapusan dan penggabungan dusun bagi wilayah yang tidak lagi memenuhi persyaratan perkembangan keadaan. Proses ini harus didasarkan pada hasil musyawarah desa dan mendapatkan rekomendasi Bupati. Terkait pengisian jabatan, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dusun dari perangkat desa definitif dengan masa jabatan paling lama 6 bulan sebelum dilakukan pengangkatan Kepala Dusun definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dusun yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap diakui keberadaannya.

(-)