Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 184 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 184 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Kumala Karya

Juga dikenal sebagai: Keppres 184/1961 · Keppres No. 184 Tahun 1961 · Keppres Nomor 184 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1961Tanggal Penetapan:5 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Kumala Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1961
Tanggal Penetapan05 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1961.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'Kumala Karya', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan tersebut. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari beberapa individu, dengan Ir. R. Hoedioro Sontoyudo sebagai Direktur. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 5 Mei 1961.

(-)

(-)