Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 7/2023 · Peraturan Perpusnas No. 7 Tahun 2023 · Peraturan Perpusnas Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2023Tanggal Penetapan:23 Juni 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman TeknisLayanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaStandar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku04 Juli 2023
Tanggal Penetapan23 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan standar kualitas hasil kerja (SKHK) dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja untuk Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi Asisten Perpustakaan dalam melaksanakan tugas, bagi Pejabat Penilai dalam melakukan penilaian, menyeragamkan pemahaman tentang kualitas pekerjaan, dan menjamin objektivitas serta keselarasan kualitas hasil kerja dalam proses penilaian kinerja.

SKHK Asisten Perpustakaan meliputi jenis dan komponen. Jenis SKHK dikelompokkan berdasarkan uraian kegiatan (kegiatan utama, pengembangan profesi, dan penunjang) dan jenjang jabatan (terampil, mahir, penyelia). Komponen SKHK terdiri atas hasil kerja, satuan hasil kerja, batasan, ketentuan teknis, manfaat, format, volume, waktu, dan bukti kerja.

Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja terdiri atas penilaian kualitas hasil kerja dan nilai kualitas, serta tata cara penilaian. Penilaian dilaksanakan oleh Pejabat Penilai dua kali setahun. Nilai kualitas diberikan berdasarkan kesesuaian hasil kerja dengan SKHK, dengan konversi nilai dari 0 hingga 120, yang mencerminkan tingkat kesempurnaan, pemenuhan ketentuan teknis, dan pemanfaatan hasil kerja.

Tata cara penilaian meliputi pencatatan kegiatan oleh Asisten Perpustakaan, penyampaian usulan penilaian kepada Pejabat Penilai, verifikasi dan validasi oleh Pejabat Penilai (dengan atau tanpa tim), dan penetapan hasil penilaian oleh Pejabat Penilai.

(-)

(-)