Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 1/2020 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2020Tanggal Penetapan:12 Maret 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku12 Maret 2020
Tanggal Penetapan12 Maret 2020
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, pelestarian alam dan budaya, serta memperluas kesempatan berusaha di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah potensi kepariwisataan Kota Bekasi yang belum optimal.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, serta melakukan pendaftaran usaha pariwisata.
  2. Pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri, destinasi, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
  3. Penetapan kawasan strategis dan destinasi pariwisata, dengan memperhatikan aspek sumber daya alam dan budaya lokal, potensi pasar, serta perlindungan lingkungan hidup.
  4. Jenis-jenis usaha pariwisata yang diatur, antara lain jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, daya tarik wisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa konsultan pariwisata, jasa informasi pariwisata, wisata tirta, solus per aqua (SPA), dan atraksi wisata. Setiap jenis usaha memiliki ketentuan khusus terkait penyelenggaraan dan perizinan.
  5. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, pelaku usaha pariwisata, wisatawan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan kepariwisataan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Badan Promosi Pariwisata Daerah, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pelatihan sumber daya manusia, standardisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja di bidang kepariwisataan.

1. Badan promosi pariwisata daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 harus sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Tim Pengembangan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban dan Penindakan Kepariwisataan (P6PAR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 harus sudah dibentuk oleh Wali Kota paling lambat 6 (enam) bulan. 3. Semua jenis usaha pariwisata yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata dan budaya wajib melakukan sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat. 5. Terhadap semua perizinan usaha pariwisata yang selama ini sudah diterbitkan wajib melakukan legalisasi TDUP, dan bagi usaha pariwisata yang belum memiliki TDUP wajib melakukan pendaftaran TDUP paling lambat 3 (tiga) bulan.

1. Orang atau wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 44, 45, dan 48 dikenakan teguran lisan, pengusiran, dan/atau sanksi lain serta denda yang diatur dalam Peraturan Wali Kota. 2. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 31, 50, 51, 53, dan 61 dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, pencabutan TDUP, dan penutupan tempat kegiatan usaha secara permanen.