Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 15/2018 · Peraturan LIPI No. 15 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2018Tanggal Penetapan:14 Desember 2018
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaGelar Profesor Riset
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku17 Desember 2018
Tanggal Penetapan14 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 09/E/2015 tentang Profesor Riset (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1139).

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengatur tentang gelar Profesor Riset. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Persyaratan pemberian gelar Profesor Riset kepada peneliti ahli utama yang memenuhi syarat administrasi Jabatan Fungsional Peneliti dan menyampaikan Orasi Ilmiah.
  2. Proses pengajuan dan penilaian Naskah Orasi Ilmiah oleh Majelis Profesor Riset (MPR) dan Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah.
  3. Pembentukan MPR di lingkungan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian di Instansi Pemerintah.
  4. Tugas dan persyaratan Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah.
  5. Proses sidang penetapan Naskah Orasi Ilmiah.
  6. Penunjukan dan tugas Majelis Pengukuhan Profesor Riset (MPPR).
  7. Prosesi pengukuhan Profesor Riset, termasuk perlengkapan dan tata cara.
  8. Pemberian gelar Profesor Riset kehormatan kepada peneliti atau warga negara yang berjasa luar biasa.
  9. Pendanaan untuk proses pemberian gelar Profesor Riset.

Peraturan ini mengatur persyaratan substantif (telah menduduki jenjang peneliti ahli utama dan memiliki draft Naskah Orasi) dan administratif (surat pengusulan, keputusan pengangkatan, dan surat keterangan bekerja). MPR bertugas memberikan pertimbangan dan penelaahan atas usulan penelaahan konsep Naskah Orasi Ilmiah, memberikan pertimbangan dan masukan di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berbasis ilmiah, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.

1. Peneliti ahli utama yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti diundangkan, berpendidikan strata-3 (S3), dan belum mendapatkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Jabatan Fungsional Ahli Utama, dapat dikukuhkan sebagai Profesor Riset. 2. Naskah Orasi Ilmiah yang sedang dalam proses penelaahan, diserahterimakan kepada MPR Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Kandidat Profesor Riset.

(-)