Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2003 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Juga dikenal sebagai: PP 50/2003 · PP No. 50 Tahun 2003 · PP Nomor 50 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2003Tanggal Penetapan:18 Oktober 2003
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2003
Tanggal Penetapan18 Oktober 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Sebanyak 16,87% saham yang dimiliki negara akan dijual kepada investor atau melalui pasar modal dengan prinsip penawaran harga terbaik. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab untuk menetapkan nilai saham yang akan dijual dan melaporkannya kepada Menteri Keuangan setelah penjualan. Hasil penjualan saham akan disetor ke Kas Negara setelah dikurangi biaya pelaksanaan yang harus transparan, akuntabel, dan wajar. Pelaksanaan penjualan saham harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)