Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 19 Tahun 2012 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kotamobagu 19/2012 · Perda Kota Kotamobagu No. 19 Tahun 2012 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2012Tanggal Penetapan:30 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PENERANGAN JALAN
LokasiPemerintah Kota Kotamobagu
Tanggal Berlaku30 April 2012
Tanggal Penetapan30 April 2012
Tempat PenetapanKotamobagu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2008 Nomor 36)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kota Kotamobagu. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 29 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai.

Ketentuan Substansial:

  • Nama Pajak: Pajak Penerangan Jalan dipungut atas penggunaan tenaga listrik.
  • Objek Pajak: Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, kecuali penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin.
  • Subjek dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi wajib pajak.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Nilai jual tenaga listrik. Untuk listrik dari sumber lain, nilai jual adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel. Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual dihitung berdasarkan kapasitas, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik yang berlaku.
  • Tarif Pajak: Umumnya 10%. Untuk industri dan pertambangan minyak bumi/gas alam dari sumber lain 3%. Untuk listrik yang dihasilkan sendiri 1,5%.
  • Wilayah Pemungutan: Wilayah Kota Kotamobagu.
  • Masa Pajak: 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur Peraturan Walikota (maksimal 3 bulan).
  • SPTPD: Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  • Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak boleh diborongkan. Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang.
  • Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan.
  • Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
  • Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Walikota dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak dalam kondisi tertentu.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Kedaluwarsa: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  • Pembukuan: Wajib pajak dengan omzet minimal Rp.300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
  • Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan.
  • Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.