Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 6/2021 · Perda Kota Ambon No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 294);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.1.153.827.292.601,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.

Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.1.155.618.257.601,00 yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal meliputi Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jaringan, dan Irigasi, serta Aset Tetap Lainnya.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran Pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal Daerah.

Defisit anggaran sebesar Rp.(1.790.965.000,00) ditutupi dengan Pembiayaan Neto sebesar Rp.1.790.965.000,00.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai APBD.

(-)

(-)