Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 11/2015 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 6 Seri E, Tambahan4 Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 185); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 183);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015, serta untuk tertib administrasi dan akuntabilitas penyertaan modal. Tujuannya adalah mengembangkan investasi daerah, meningkatkan permodalan perseroan, mengembangkan pelayanan jasa keuangan dan perbankan bagi UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Modal dasar PT LKM ditetapkan berbeda-beda untuk setiap kabupaten/kota, dengan persentase kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemenuhan modal dasar bervariasi (antara 15% hingga 40%).
  • Pemegang saham wajib memenuhi modal ditempatkan yang harus disetor pada saat pendirian Perseroan, paling kurang 25% dari modal dasar.
  • Pemerintah Daerah Provinsi melakukan penyertaan modal kepada masing-masing perseroan dengan jumlah yang telah ditentukan.
  • Sisa kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi dalam pemenuhan modal dasar dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Kegiatan usaha PT LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan, pengelolaan simpanan, dan pemberian jasa konsultasi.
  • PT LKM wajib menyampaikan laporan keuangan triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Gubernur. Gubernur melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyertaan modal dan memberikan laporan semesteran kepada DPRD.

(-)

(-)