di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 11/2015 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015, serta untuk tertib administrasi dan akuntabilitas penyertaan modal. Tujuannya adalah mengembangkan investasi daerah, meningkatkan permodalan perseroan, mengembangkan pelayanan jasa keuangan dan perbankan bagi UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial: