di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 14/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah penanaman modal sebagai penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja. Tujuannya adalah menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dengan jaminan kepastian hukum dan keamanan berusaha.
Kebijakan dasar penanaman modal meliputi pemberian perlakuan dan peluang yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum, dan membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Kebijakan ini diwujudkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Daerah.
Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, informasi terbuka, hak pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka berkewajiban meningkatkan kompetensi tenaga kerja, menyelenggarakan pelatihan dan alih teknologi, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), menghormati tradisi budaya masyarakat, mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Penanam modal bertanggung jawab menjamin modal yang tidak bertentangan dengan hukum, menanggung kewajiban jika menghentikan usaha, menciptakan persaingan usaha yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan, menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan penanaman modal dilaksanakan oleh Bupati melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang tertutup atau terbuka dengan persyaratan. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perorangan. Penanaman modal asing harus berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia.