Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan yang diintegrasikan dalam Tata Ruang Daerah, RPJPD, dan RPJMD, dengan dasar perencanaan meliputi pertumbuhan penduduk, produktivitas, kebutuhan pangan nasional, ketersediaan lahan, pengembangan teknologi, dan musyawarah petani. Peraturan ini menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengembangan dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan. Pemerintah Daerah juga melakukan penelitian, pemanfaatan lahan oleh pemilik untuk pertanian pangan, pembinaan kepada pihak terkait, dan pengendalian melalui insentif, disinsentif, perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Pengendalian alih fungsi lahan diatur dengan penggantian lahan yang dialihfungsikan untuk kepentingan umum atau bencana alam.