Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PANGAN PERTANIAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 2/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2016Tanggal Penetapan:8 Januari 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN LAHAN PANGAN PERTANIAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku29 April 2016
Tanggal Penetapan08 Januari 2016
Tempat PenetapanTrenggalek

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian. Ketentuan substansial mencakup perencanaan yang diintegrasikan dalam Tata Ruang Daerah, RPJPD, dan RPJMD, dengan dasar perencanaan meliputi pertumbuhan penduduk, produktivitas, kebutuhan pangan nasional, ketersediaan lahan, pengembangan teknologi, dan musyawarah petani. Peraturan ini menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengembangan dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan. Pemerintah Daerah juga melakukan penelitian, pemanfaatan lahan oleh pemilik untuk pertanian pangan, pembinaan kepada pihak terkait, dan pengendalian melalui insentif, disinsentif, perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Pengendalian alih fungsi lahan diatur dengan penggantian lahan yang dialihfungsikan untuk kepentingan umum atau bencana alam.

(-)

Setiap kegiatan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di luar ketentuan Pasal 25 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa: teguran tertulis; paksaan Pemerintah Daerah; pembekuan izin; dan pencabutan izin. Sanksi administratif tidak membebaskan pelanggar dari tanggung jawab pemulihan dan ketentuan pidana.