Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 6/2013 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:17 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan17 Oktober 2013
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan rincian sebagai berikut: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah. * Dana Perimbangan bertambah. * Lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami peningkatan. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja tidak langsung bertambah. * Belanja langsung juga mengalami peningkatan. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan bertambah. * Pengeluaran pembiayaan juga bertambah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria dan mekanisme penggunaannya. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)