Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Boyolali Di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 3/2013 · Perda Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2013Tanggal Penetapan:25 Maret 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Boyolali Di Luar Negeri
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku26 Maret 2013
Tanggal Penetapan25 Maret 2013
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah dalam perekrutan, penyiapan kualitas Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), penyelesaian kasus, pemberdayaan TKI purna, serta memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI asal Kabupaten Boyolali yang bekerja di luar negeri. Penempatan TKI di luar negeri merupakan bagian dari program nasional yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi ketenagakerjaan, didukung dengan sistem prosedur yang dimulai dari pra penempatan, masa penempatan, dan pasca penempatan.

Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi program penempatan, promosi, dan bursa kerja TKI ke luar negeri dengan melibatkan masyarakat dan lembaga terkait. Program penempatan TKI dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, PPTKIS, perusahaan untuk kepentingan sendiri, atau perseorangan. Penempatan TKI oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara penempatan, dengan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan saling menghormati.

PPTKIS yang menempatkan TKI perempuan sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh anak balita, dan perawat orang lanjut usia pada pengguna perorangan, dilaksanakan berdasarkan kendali alokasi TKI. Pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada Dinas Kabupaten tanpa dipungut biaya, dengan memenuhi persyaratan usia, kesehatan, izin keluarga, pendidikan, dan kualifikasi yang dipersyaratkan oleh pengguna.

PPTKIS wajib melaporkan setiap perjanjian penempatan TKI kepada Dinas Kabupaten dan BP3TKI. PPTKIS dapat melakukan penampungan terhadap Calon TKI yang telah lulus seleksi dan telah menandatangani Perjanjian Penempatan untuk keperluan pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi dan pengurusan dokumen. Setiap Calon TKI wajib memiliki kemampuan atau kompetensi kerja yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja, termasuk dalam pendidikan dan pelatihan adalah kemampuan pengelolaan remitensi.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 44, Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).