Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penataan Desa: Mencakup penetapan, pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Desa. Pembentukan Desa dapat berupa pemekaran atau penggabungan, dengan syarat-syarat tertentu seperti usia Desa induk, jumlah penduduk, akses transportasi, dan potensi sumber daya.
- Kewenangan Desa: Meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Kewenangan ini mencakup berbagai aspek seperti pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan kas Desa, pengelolaan pasar Desa, dan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
- Pemerintahan Desa: Mengatur tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa, termasuk persyaratan, pemilihan, masa jabatan, laporan, dan pemberhentian. Kepala Desa memiliki larangan-larangan tertentu yang jika dilanggar dapat dikenai sanksi administratif.
- Keuangan dan Aset Desa: Mengatur pengelolaan keuangan Desa yang bersumber dari APB Desa, ADD, dan sumber lainnya. Belanja Desa harus dialokasikan minimal 70% untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Aset Desa harus dikelola dengan baik dan tidak boleh digadaikan.
- Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan: Mengatur perencanaan pembangunan Desa yang disusun berdasarkan musyawarah Desa. Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
- Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa): Mengatur pendirian, organisasi pengelola, modal, dan pengembangan kegiatan usaha BUM Desa. BUM Desa bertujuan untuk mengelola aset dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
- Kerja Sama Desa: Mengatur kerja sama antar-Desa dan dengan pihak ketiga, yang harus diatur dengan peraturan bersama atau perjanjian bersama.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa: Mengatur pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan Desa dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan.
- Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat: Camat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa.