Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 144 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1954 tentang Pengangkatan Hakim Perwira dari Angkatan Laut Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Djakarta, Bandung, Pekalongan, Semarang dan Jogjakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 144/1954 · Keppres No. 144 Tahun 1954 · Keppres Nomor 144 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1954Tanggal Penetapan:10 Juli 1954
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira dari Angkatan Laut Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Djakarta, Bandung, Pekalongan, Semarang dan Jogjakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1954
Tanggal Penetapan10 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 144 Tahun 1954 bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira dari Angkatan Laut pada Pengadilan Tentara di beberapa kota, yaitu Djakarta, Bandung, Pekalongan, Semarang, dan Jogjakarta. Hal ini dilakukan dengan mengangkat tiga perwira Angkatan Laut sebagai Hakim-perwira. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan untuk memperkuat peradilan ketentaraan di wilayah-wilayah tersebut. Keputusan ini juga merujuk pada pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 5 tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 155 tahun 1953. Hakim-perwira yang diangkat adalah Major R.E. Martadinata, Major Subardjo, dan Major Maris, yang masing-masing memiliki posisi strategis dalam struktur Angkatan Laut.

(-)

(-)