Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 5/2021 · Peraturan BKN No. 5 Tahun 2021 · Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2021Tanggal Penetapan:17 Juni 2021
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaKamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku17 Juni 2021
Tanggal Penetapan17 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk standardisasi evaluasi jabatan di setiap instansi pemerintah agar terwujud penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011. Kamus Kelas Jabatan memuat hasil penilaian dari faktor evaluasi jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi (JA), dan jabatan fungsional (JF). Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyajian data dan informasi mengenai nilai dan kelas jabatan hasil evaluasi jabatan dari JPT, JA, dan JF beserta penilaian dari setiap kriteria faktor jabatan. Kamus Kelas Jabatan menjadi panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan Evaluasi Jabatan untuk JPT, JA, dan/atau JF. PPK wajib menyampaikan penetapan perubahan hasil Evaluasi Jabatan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara jika terjadi perubahan terhadap kelas Jabatan dari Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah.

(-)

(-)