Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk standardisasi evaluasi jabatan di setiap instansi pemerintah agar terwujud penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011. Kamus Kelas Jabatan memuat hasil penilaian dari faktor evaluasi jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi (JA), dan jabatan fungsional (JF).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyajian data dan informasi mengenai nilai dan kelas jabatan hasil evaluasi jabatan dari JPT, JA, dan JF beserta penilaian dari setiap kriteria faktor jabatan. Kamus Kelas Jabatan menjadi panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan Evaluasi Jabatan untuk JPT, JA, dan/atau JF. PPK wajib menyampaikan penetapan perubahan hasil Evaluasi Jabatan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara jika terjadi perubahan terhadap kelas Jabatan dari Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah.