Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 16 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPAT DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 16/2016 · Perda Kota Metro No. 16 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2016Tanggal Penetapan:23 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPAT DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku23 September 2016
Tanggal Penetapan23 September 2016
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  • Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
  • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 mencakup pendapatan sebesar Rp 741.458.689.140,42 dan belanja sebesar Rp 757.884.870.365,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 16.426.181.224,58). Pembiayaan netto sebesar Rp 77.394.935.949,52 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 60.968.754.724,94.
  • Neraca per 31 Desember Tahun 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.677.265.994.484,25, jumlah kewajiban sebesar Rp 26.985.923.934,65, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.650.280.070.549,60.
  • Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 60.968.754.724,94.
  • Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  • Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait realisasi anggaran, neraca, arus kas, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
  • Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)