Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi perizinan tertentu atas pemberian IMB, sebagai bentuk pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administrasi dan teknis, memenuhi aspek keandalan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan penggunaan, serta serasi dengan lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek Retribusi**: Pemberian izin untuk mendirikan bangunan dan/atau prasarana, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Tidak termasuk objek retribusi adalah izin untuk bangunan gedung kantor milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
2. **Subjek Retribusi**: Orang atau badan yang berhak mendapatkan pelayanan IMB untuk pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian/pemugaran, perubahan izin karena pemecahan/penggabungan izin, legalisir/keterangan hilang.
3. **Tarif Retribusi**: Didasarkan pada indeks terintegrasi, kegiatan, waktu penggunaan, dan prasarana bangunan gedung. Tarif meliputi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, administrasi (pemecahan/penggabungan izin, duplikat izin), dan penyediaan formulir permohonan izin. Rumus perhitungan retribusi diatur rinci berdasarkan jenis bangunan dan prasarana.
4. **Tata Cara Pemungutan**: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
5. **Keberatan dan Pembetulan**: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan, permohonan pembetulan SKRD/STRD, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan/pembatalan ketetapan retribusi.