Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 13/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2002Tanggal Penetapan:14 Februari 2002
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku14 Februari 2002
Tanggal Penetapan14 Februari 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996;

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2002. APBD tersebut terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 381.700.066.106,80 dan belanja sebesar Rp. 381.700.066.106,80 yang meliputi belanja rutin sebesar Rp. 352.557.048.571,80 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 29.143.017.535,00. Selain itu, terdapat bagian urusan kas dan perhitungan dengan pendapatan sebesar Rp. 44.632.420.000,00 dan belanja rutin sebesar Rp. 44.632.420.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah serta bagian urusan kas dan perhitungan tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)