Undang-Undang Darurat Nomor 42 Tahun 1950 tentang Bea-Bea Imigrasi 1950 bertujuan untuk mengatur pemungutan bea atas layanan imigrasi yang sebelumnya tidak dikenakan biaya, serta menaikkan beberapa tarif yang sudah berlaku. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk mengatur pembayaran imigrasi. Bea meterai dikenakan untuk berbagai layanan imigrasi, termasuk visum, perpanjangan izin tinggal, dan paspor. Pemegang visum diplomatik dan dinas dibebaskan dari pembayaran ini. Pembayaran dilakukan dalam mata uang negara tempat layanan diberikan. Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 1951 dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Keuangan.