Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 4/2023 · Perda Kota Kendari No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2023Tanggal Penetapan:17 Oktober 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku17 Oktober 2023
Tanggal Penetapan17 Oktober 2023
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10) 3. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Kendari, serta menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri terkait penataan Perangkat Daerah.

Perubahan meliputi penataan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, kepemudaan, dan olahraga, serta penyesuaian nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga diubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata diubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dinas Kepemudaan dan Olahraga dibentuk sebagai dinas baru dengan tipe A.

Pasal 2 diubah dengan menambahkan Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga. Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari diatur dalam Pasal 2 yang mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.

(-)

(-)