di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 4/2023 · Perda Kota Kendari No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Kendari, serta menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri terkait penataan Perangkat Daerah.
Perubahan meliputi penataan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, kepemudaan, dan olahraga, serta penyesuaian nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga diubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata diubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dinas Kepemudaan dan Olahraga dibentuk sebagai dinas baru dengan tipe A.
Pasal 2 diubah dengan menambahkan Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga. Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari diatur dalam Pasal 2 yang mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.