Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 2/2007 · Perda Kota Magelang No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:12 April 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku01 Januari 2007
Tanggal Penetapan12 April 2007
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 310.486.189.000,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 323.171.235.000,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Terdapat defisit sebesar Rp. (12.685.046.000),- yang akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 55.955.567.000,- sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp. 43.270.521.000,-
  • Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA tahun sebelumnya dan penerimaan dana bergulir. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan pemberian dana bergulir.
  • Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)