Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 21 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 21 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLA DATA ELEKTRONIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 21/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 21 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 21 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2004Tanggal Penetapan:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLA DATA ELEKTRONIK
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku21 April 2004
Tanggal Penetapan21 April 2004
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2004 menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Pengelola Data Elektronik (KPDE). Latar belakang pembentukan KPDE adalah untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan otonomi daerah.

KPDE merupakan unsur pelaksana tugas tertentu yang tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas KPDE adalah melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah Kabupaten. Fungsi KPDE meliputi perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya dan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewenangan KPDE akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Susunan organisasi KPDE terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Sistem Informasi, Kepala Seksi Telematika, Kepala Seksi Pendayagunaan Sistem Informasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor adalah jabatan struktural Eselon III/a, sedangkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV/a. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis KPDE sesuai dengan keahlian. Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)