di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 10/2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pendanaan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Latar belakangnya adalah bahwa pendidikan merupakan hak warga negara tanpa memandang status ekonomi dan sosial, serta pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan layanan pendidikan yang memenuhi rasa keadilan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tanggung jawab pendanaan pendidikan yang diemban oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengalokasikan pendanaan pendidikan, membebaskan biaya pendidikan untuk jenjang tertentu, dan memberikan keringanan biaya bagi peserta didik yang tidak mampu. Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab serupa pada tingkatannya. Masyarakat dapat berperan melalui pendirian yayasan atau penyelenggaraan satuan pendidikan.
Sumber pendanaan pendidikan dapat berasal dari pemerintah, peserta didik, pemangku kepentingan pendidikan, pihak asing, dan sumber lain yang sah. Pungutan biaya pendidikan dari peserta didik harus didasarkan pada perencanaan yang jelas, dimusyawarahkan dengan Komite Satuan Pendidikan, dan digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan minimal 20% dari APBD untuk sektor pendidikan.
Pengelolaan dana pendidikan harus dilaksanakan sesuai prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Perencanaan dana pendidikan harus sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah. Penggunaan dan pelaporan dana pendidikan harus dilakukan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal.
Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pungutan biaya pendidikan, seperti melakukan pungutan kepada peserta didik yang tidak mampu, mengkaitkan pungutan dengan persyaratan akademik, dan menggunakan dana pungutan untuk kesejahteraan anggota Komite. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.