Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA BALIKPAPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 5/2014 · Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2014Tanggal Penetapan:29 April 2014
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA BALIKPAPAN
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku30 April 2014
Tanggal Penetapan29 April 2014
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Balikpapan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan kelembagaan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan seiring dengan tuntutan peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan perizinan. Pembentukan peraturan ini juga didasari oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

BPMP2T memiliki tugas melaksanakan perumusan, pengendalian, dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu. Fungsi BPMP2T meliputi perumusan kebijakan teknis di berbagai bidang seperti penanaman modal, pelayanan perizinan terpadu, informasi dan pelayanan, perizinan, pengawasan dan pengendalian, serta penyelenggaraan urusan kesekretariatan. Kepala BPMP2T memiliki kewenangan menandatangani perizinan berdasarkan pendelegasian wewenang dari Walikota.

Susunan organisasi BPMP2T terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan Program, Umum, dan Keuangan), Bidang Pelayanan dan Informasi (dengan Sub Bidang Pelayanan dan Pengaduan, serta Sistem Informasi dan Data), Bidang Perizinan (dengan Sub Bidang Teknis Perizinan dan Administrasi Perizinan), Bidang Penanaman Modal (dengan Sub Bidang Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal, serta Administrasi Penanaman Modal), Bidang Pengawasan dan Pengendalian (dengan Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Perizinan, serta Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal), Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Walikota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Badan pada BPMP2T sesuai kebutuhan. Susunan kepegawaian, jenjang kepangkatan, dan jabatan pada BPMP2T berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Kepala Badan adalah jabatan eselon II.b, Sekretaris adalah jabatan eselon III.a, Kepala Bidang adalah jabatan eselon III.b, dan Kepala Sub Bagian serta Kepala Sub Bidang adalah jabatan eselon IV.a.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)