Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 164 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 164 Tahun 1963 tentang Membebaskan Menteri Pertama Juanda Dari Jabatanya Sebagai Pejabat Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 164/1963 · Keppres No. 164 Tahun 1963 · Keppres Nomor 164 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 1963Tanggal Penetapan:6 Agustus 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan Menteri Pertama Juanda Dari Jabatanya Sebagai Pejabat Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 1963
Tanggal Penetapan06 Agustus 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 163 Tahun 1963

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang kepergian Presiden Republik Indonesia ke Manila untuk menghadiri konferensi antara kepala negara Indonesia, Filipina, dan Malaya. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberhentikan Menteri Pertama Djuanda dari jabatannya sebagai Penjabat Presiden. Keputusan ini menetapkan bahwa pemberhentian tersebut berlaku mulai tanggal 6 Agustus 1963, dengan menyampaikan ungkapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh Menteri Pertama Djuanda selama menjalankan tugas sebagai Penjabat Presiden.

(-)

(-)