Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 10/2018 · Perda Kabupaten Sragen No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Badan Usaha Milik DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sragen. Latar belakang pembentukan BUM Desa adalah untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat dengan mewadahi kegiatan usaha ekonomi di desa.

Tujuan pendirian BUM Desa meliputi peningkatan perekonomian desa, optimalisasi aset desa, peningkatan usaha masyarakat, pengembangan kerjasama usaha antar desa, penciptaan peluang pasar, pembukaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli desa.

Pendirian BUM Desa harus melalui Peraturan Desa yang disepakati melalui Musyawarah Desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas atau Lembaga Keuangan Mikro. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa, dengan susunan kepengurusan terdiri dari Penasihat (ex officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.

BUM Desa dapat menjalankan berbagai jenis usaha, termasuk bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, dan usaha bersama. Pengelolaan BUM Desa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan inovasi, sosialisasi, musyawarah desa, analisis kelayakan usaha, kerjasama kemitraan, dan diversifikasi usaha. Hasil usaha BUM Desa dialokasikan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. Kerugian BUM Desa menjadi beban BUM Desa, dan kepailitan diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUM Desa, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan evaluasi. Camat juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BUM Desa.

1. BUM Desa yang sudah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)