di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 10/2018 · Perda Kabupaten Sragen No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sragen. Latar belakang pembentukan BUM Desa adalah untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat dengan mewadahi kegiatan usaha ekonomi di desa.
Tujuan pendirian BUM Desa meliputi peningkatan perekonomian desa, optimalisasi aset desa, peningkatan usaha masyarakat, pengembangan kerjasama usaha antar desa, penciptaan peluang pasar, pembukaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli desa.
Pendirian BUM Desa harus melalui Peraturan Desa yang disepakati melalui Musyawarah Desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas atau Lembaga Keuangan Mikro. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa, dengan susunan kepengurusan terdiri dari Penasihat (ex officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.
BUM Desa dapat menjalankan berbagai jenis usaha, termasuk bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, dan usaha bersama. Pengelolaan BUM Desa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan inovasi, sosialisasi, musyawarah desa, analisis kelayakan usaha, kerjasama kemitraan, dan diversifikasi usaha. Hasil usaha BUM Desa dialokasikan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. Kerugian BUM Desa menjadi beban BUM Desa, dan kepailitan diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUM Desa, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan evaluasi. Camat juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BUM Desa.