Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 5/2014 · Perda Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.954.662.970.615,80 dan belanja sebesar Rp. 2.755.459.722.077,88, menghasilkan surplus sebesar Rp. 199.203.248.537,92. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 902.998.736.991,32 dan pengeluaran sebesar Rp. 214.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 688.998.736.991,32. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 6.861.624.623.053,10, jumlah kewajiban sebesar Rp. 17.048.429.699,70, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 6.844.576.193.353,40. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 901.480.516.031,32 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 888.341.033.175,24. Arus kas dari aktivitas operasi adalah Rp. 963.560.776.811.77, dari aktivitas investasi non keuangan adalah Rp. (764.417.738.773,85), dari aktivitas pembiayaan adalah Rp. (212.462.833.476,00), dan dari aktivitas non anggaran adalah Rp. (2.889.969,00). Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)