Peraturan Daerah Kabupaten Badung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.954.662.970.615,80 dan belanja sebesar Rp. 2.755.459.722.077,88, menghasilkan surplus sebesar Rp. 199.203.248.537,92. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 902.998.736.991,32 dan pengeluaran sebesar Rp. 214.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 688.998.736.991,32.
Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 6.861.624.623.053,10, jumlah kewajiban sebesar Rp. 17.048.429.699,70, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 6.844.576.193.353,40.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 901.480.516.031,32 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 888.341.033.175,24. Arus kas dari aktivitas operasi adalah Rp. 963.560.776.811.77, dari aktivitas investasi non keuangan adalah Rp. (764.417.738.773,85), dari aktivitas pembiayaan adalah Rp. (212.462.833.476,00), dan dari aktivitas non anggaran adalah Rp. (2.889.969,00).
Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.