Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 63/2024 · Permenperin No. 63 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 63 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3755:2019 secara wajib untuk kertas pembentuk rokok yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan dari pemberlakuan SNI ini adalah untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Kewajiban bagi Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Kertas Pembentuk Rokok untuk memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI.
  2. Proses penilaian kesesuaian melalui sertifikasi tipe 5 (lima) yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu.
  3. Persyaratan bagi Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri untuk memperoleh Sertifikat SNI, termasuk kepemilikan izin usaha, merek, fasilitas produksi, peralatan uji, penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan akun SIINas.
  4. Tata cara pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
  5. Ketentuan mengenai pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik pada Kertas Pembentuk Rokok yang telah memenuhi ketentuan SNI.
  6. Pelaksanaan surveilen oleh LSPro untuk memastikan pemenuhan terhadap SNI secara berkelanjutan.

Pengecualian pemberlakuan SNI diberikan untuk Kertas Pembentuk Rokok dengan sifat teknis yang berbeda, digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian atau riset dan pengembangan, atau merupakan barang pribadi penumpang.

1. Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Kertas Pembentuk Rokok, sertifikat kesesuaian untuk produk Kertas Pembentuk Rokok, dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk produk Kertas Pembentuk Rokok yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Kertas Pembentuk Rokok yang telah diproduksi atau telah diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.