di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib
Juga dikenal sebagai: Permenperin 63/2024 · Permenperin No. 63 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 63 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3755:2019 secara wajib untuk kertas pembentuk rokok yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan dari pemberlakuan SNI ini adalah untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Pengecualian pemberlakuan SNI diberikan untuk Kertas Pembentuk Rokok dengan sifat teknis yang berbeda, digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian atau riset dan pengembangan, atau merupakan barang pribadi penumpang.