Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 5/2023 · Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2023Tanggal Penetapan:21 Desember 2023
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku21 Desember 2023
Tanggal Penetapan21 Desember 2023
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 118)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Sleman melalui upaya-upaya yang sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya penanganan yang cepat dan keterlibatan banyak pihak dalam masalah kemiskinan, serta respons terhadap regulasi baru dari Pemerintah Pusat terkait percepatan penanggulangan kemiskinan.

Kebijakan penanggulangan kemiskinan meliputi peningkatan integrasi, sinkronisasi, dan koordinasi antar pelaku penanggulangan kemiskinan; peningkatan layanan kebutuhan dasar Keluarga Miskin; dan peningkatan kemampuan dasar dan kemandirian Keluarga Miskin. Strategi yang digunakan meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Program penanggulangan kemiskinan terdiri atas program bantuan sosial dan jaminan sosial terpadu, program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro dan kecil, serta program lainnya yang dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin. Penerima manfaat program ini adalah Keluarga Miskin dan rentan miskin yang datanya berbasis nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan.

Peran serta masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan dapat berbentuk pendampingan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, penyediaan akses kemitraan usaha, sarana dan prasarana usaha, kesempatan magang, promosi, dan/atau pemberian sumbangan. Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten dan Tim Penanggulangan Kemiskinan (TPK) di tingkat kapanewon, kalurahan, dan padukuhan.

(-)

(-)