Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2012 tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2012 · PERPRES No. 34 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2012Tanggal Penetapan:20 Maret 2012
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Khusus Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Maret 2012
Tanggal Penetapan20 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan khusus kepada Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan moral dan semangat kerja dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah yang memiliki nilai strategis bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tunjangan diberikan sebesar 100% dari gaji pokok bagi yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar dan 75% bagi yang bertugas di wilayah perbatasan darat. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penerima tunjangan diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)