di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 10/2014 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan.
APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa (PADes), bagi hasil pajak Kabupaten, bagian dari retribusi Kabupaten, alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan, dan sumbangan Pihak Ketiga. Belanja desa terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Pembiayaan desa meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa. Sumber pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli Desa, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, alokasi dana Desa, bantuan keuangan, hibah dan sumbangan, dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Kekayaan desa terdiri dari tanah desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, dan lain-lain kekayaan milik desa.
Pemerintah Provinsi wajib mengkoordinir pemberian dan penyaluran Alokasi Dana Desa dari Kabupaten/Kota kepada Desa. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.