Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 10/2014 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanWeda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 09 Tahun 2006. Seri D Nomor 09)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan.

APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa (PADes), bagi hasil pajak Kabupaten, bagian dari retribusi Kabupaten, alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan, dan sumbangan Pihak Ketiga. Belanja desa terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Pembiayaan desa meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa. Sumber pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli Desa, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, alokasi dana Desa, bantuan keuangan, hibah dan sumbangan, dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Kekayaan desa terdiri dari tanah desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, dan lain-lain kekayaan milik desa.

Pemerintah Provinsi wajib mengkoordinir pemberian dan penyaluran Alokasi Dana Desa dari Kabupaten/Kota kepada Desa. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

1. Seluruh peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Keuangan Desa tetap berlaku selama belum digantikan dengan yang baru dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Selambat-lambatnya waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya peraturan Daerah ini, kepala Desa harus sudah menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Peraturan Daerah ini.

1. Apabila pengelolaan keuangan dan/atau perangkat desa dalam menjalankan tugasnya terbukti menyalagunakan keuangan desa, maka wajib menggantikan sesuai dengan nilai nominal yang disalahgunakan. 2. Apabila pengelolaan keuangan dan/atau perangkat desa sebagaimana maksud ayat (1) tidak dapat menyelesaiakan kewajiban, maka kepada yang bersangkutan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku