Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indoensia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Peaceful Uses Of Nuclear Energy)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2011 · PERPRES No. 42 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2011Tanggal Penetapan:14 Juli 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indoensia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Peaceful Uses Of Nuclear Energy)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juli 2011
Tanggal Penetapan14 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea mengenai kerja sama dalam penggunaan tenaga nuklir untuk tujuan damai. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani pada tanggal 4 Desember 2006 di Jakarta. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Persetujuan tersedia dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Korea, dan Bahasa Inggris, dan jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)