Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dengan maksud untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan tugas tertentu dan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis, penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT). Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan dan Kantor, meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pengelolaan Perpustakaan, Kearsipan, Informasi dan Telematika, Badan Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Badan Kepegawaian Daerah, dan Kantor Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pertanian dan Ketahanan Pangan. Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki struktur organisasi yang berbeda-beda, terdiri dari Kepala Badan/Kantor, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang yang membawahi Subbidang, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPT (jika ada).