Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta Menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2011 · PERPRES No. 1 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2011Tanggal Penetapan:3 Januari 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta Menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Januari 2011
Tanggal Penetapan03 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan Agama Islam dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Institut Agama Islam Negeri Surakarta akan berada di bawah naungan Kementerian Agama. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta akan dialihkan ke institut baru ini. Pegawai yang bekerja di sekolah tinggi tersebut akan tetap menjalankan tugasnya hingga status kepegawaian mereka ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Surakarta. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)