Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penertiban Hewan ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 4/2015 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Maret 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenertiban Hewan ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Maret 2015
Tempat PenetapanLimboto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo Nomor 4 Tahun 1995 tentang Larangan Melepas Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo Tahun 1995 Nomor 15 seri D).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan hewan ternak yang dilepas oleh pemiliknya, yang telah menimbulkan persoalan kemasyarakatan seperti kerusakan tanaman, gangguan estetika dan kebersihan lingkungan, serta potensi kecelakaan lalu lintas. Peraturan ini mengatur jenis hewan ternak yang dilarang dilepas di tempat-tempat tertentu, meliputi hewan ternak besar (kerbau, sapi, kuda) dan hewan ternak kecil (kambing, babi, rusa).

Peraturan ini melarang peternak menggembala atau membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di fasilitas umum seperti jalan umum, rumah sakit, pasar, halaman kantor, sekolah, tempat ibadah, lapangan umum, lahan pertanian, lokasi penghijauan, taman kota, tempat pelelangan ikan, sanggar seni, tempat pertemuan umum, dan tempat wisata. Peternak diwajibkan menggembala hewan ternak di tempat yang diperuntukkan, mengawasi hewan ternaknya agar tidak mengganggu kepentingan umum, dan menyediakan kandang ternak. Peternak juga wajib menyediakan makanan bagi hewan ternak yang ditertibkan dan berada dalam pengawasan petugas, atau membayar biaya operasional penertiban sebesar Rp. 100.000,- per ekor per hari jika tidak menyediakan makanan.

Petugas berwenang melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang dilepas di tempat yang dilarang, dengan melakukan penangkapan dan penempatan hewan ternak di tempat yang telah ditentukan. Petugas memberitahukan tindakan penertiban kepada peternak selambat-lambatnya 3 hari sejak penertiban. Petugas mencatat setiap pelanggaran dalam buku register.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak membayar denda tebusan dalam waktu 14 hari diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar larangan dan kewajiban untuk kedua kalinya diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 3. Setiap orang atau badan yang tidak mengganti kerugian bagi pihak lain diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.